Menurut Ulbert Silalahi, administrasi dalam arti sempit dikenal dengan istilah tata usaha. Pengertian administrasi dalam arti luas adalah kegiatan menyusun dan mencatat data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal yang berguna untuk menyediakan informasi serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Dalam kesimpulan, administrasi dalam arti luas adalah suatu sistem pengaturan dan pengelolaan yang bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan suatu tugas atau kegiatan. Administrasi melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Definisi-definisi administrasi dalam arti luas dapat disajikan sebagai berikut (Silalahi, 2011:9): The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.

Pengertian administrasi secara luas dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Pengertian administrasi dalam arti luas. Dalam pengertian luas, administrasi diartikan sebagai aktivitas kerja sama oleh sekelompok orang yang didasarkan pada pembagian kerja, sesuai yang telah ditentukan dalam struktur, dilakukan untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien.
Administrasi secara umum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian administrasi dalam arti sempit menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah "tata usaha atau office work yang meliputi kegiatan catat-mencatat, tulis-menulis, mengetik, korespodensi, kearsipan, dan sebagainya". (dalam Ayub, 2007:30).
Pengertian Administrasi Administrasi merupakan salah satu bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi. Administrasi dalam Arti Luas Menurut The Liang Gie, administrasi secara luas merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu
Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi .
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/51
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/134
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/142
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/335
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/264
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/45
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/265
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/415
  • pengertian administrasi dalam arti luas