5 3. Selesai !! Catatan : Ingat, saat mau mengambil KTP & KK barunya, wajib membawa KTP lamanya (selain Copy Draft Kartu Keluarga yang baru) Semua proses ke Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan selesai dalam 1 hari. Demikian segala proses Perubahan Nama Di KTP & Kartu Keluarga, dari awal sampai akhir. Oleh Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik. Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan bukan yang diakibatkan salah ketik pada dokumen kependudukan? Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang tempat, barang, binatang, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya. Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama baik pengurangan maupun penambahan nama, yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 “UU 23/2006” sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU 24/2013. Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi 1 Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. 2 Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. 3 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Untuk melakukan perubahan nama pada prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan yang logis dan jelas tujuan melakukan perubahan nama. Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik mengenai alasan yang dapat diajukan untuk melakukan perubahan nama. Namun terdapat alasan-alasan yang biasanya digunakan sebagai dasar permohonan penetapan penggantian nama, antara lain sebagai berikut 1. merasa malu;2. namanya identik dengan agama yang tidak dianutnya;3. namanya memiliki arti yang buruk;4. namanya berbau politik;5. ingin menambahkan nama belakang suami;6. sering sakit-sakitan. Mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perubahan nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut1. Surat Permohonan, bermaterai cukup;2. Foto copy KTP;3. Foto copy KK;4. Foto copy Akta Nikah jika sudah menikah;5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah;6. Foto copy Akta Kelahiran;7. Foto copy KTP dua orang saksi. Setelah persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dilengkapi, kemudian Surat Permohonan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal dua orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama. Namun, Persidangan mengenai permohonan ganti nama yang dilakukan secara terbuka untuk umum juga dapat ditolak permohonannya dikarenakan tidak dipenuhi bukti surat ataupun saksi-saksi yang mendukung, dalam persidangan baik itu bukti surat atau saksi tidak mendukung dalil-dalil permohonan atau dengan kata lain pemohon tidak dapat membuktikan maka hakim akan menolak permohonan. Apabila telah memenuhi semua persyaratan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, maka selanjutnya harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perpres 96/2018 mengatur lebih lanjut mengenai pencatatan perubahan nama penduduk wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. salinan penetapan pengadilan negeri;2. kutipan akta pencatatan sipil;3. kartu keluarga;4. Kartu Tanda Penduduk E-KTP, dan5. dokumen perjalanan bagi orang asing. Dengan demikian, dapat disimpulkan perubahan nama merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan dalam administrasi kependudukan sebagaimana yang diatur dalam UU 24/2013. Dalam permohonan mengajuan perubahan nama harus memenuhi semua persyaratan baik dalam permohonan di pengadilan negeri maupun syarat yang harus dipenuhi dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu harus diperhatikan juga akibat dari penggantian nama akan memunculkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum tersebut antara lain hukum keperdataan dan hukum administrasi. Konsekuensi hukum dari perubahan nama dalam hukum perdata, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang/badan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Sedangkan konsekuensi hukum administrasi, yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga KK yang bersangkutan harus dilakukan penyesuaian kembali. Perubahan nama yang dilakukan seseorang yang sudah dewasa tentu prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam KK, perubahan nama dalam KTP, perubahan nama dalam Paspor, perubahan nama ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya dan dokumen lainnya yang mencantumkan nama. Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KompotensiPeradilan Agama berkuasa untuk menyelesaikan perkara bagi orang yang beragama Islam. Kekuasaan ini telah diatur didalam pasal 49 UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam []
TugasPokok Pengadilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah dan Ekonomi Syari'ah (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Dalamhal ini, penggugat wajib untuk segera memberitahukan kepada pengadilan melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan agar pemeriksaan perkara itu tidak diteruskan. Berikut ini adalah contoh Surat Permohonan Pencabutan Gugatan di Pengadilan: Jakarta, .Agustus 2018. Kepada Yth. Yangdapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang lagi selama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. 3) a. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari. mengalamiperubahan-perubahan, menurut laporan sejarah bahwa Pengadilan Negeri Kudus ini dibangun oleh VOC pada masa Belanda yang dahulu digabung dengan Pengadilan Negeri Jepara dengan nama pengadilan Negeri Kudus - Pengadilan Negeri Jepara dan pada tanggal 19 Maret 1983 diganti dengan Pengadilan Negeri Kudus dan di rehab/ SYARATPERMOHONAN GANTI NAMA. Surat Permohonan , bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks ) Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar; Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar. Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar. Sehingga pengangkatan wali bagian atau jenis permohonan di Pengadilan Negeri. 2. Permohonan Pengangkatan Pengampuan. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa ↗ diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hal ini juga jenis permohonan di Pengadilan Negeri. Menurut ketentuan Pasal 433 KUH Perdata menyebutkan:
Setelahmendapat putusan, maka dapat diproses oleh Dukcapil, untuk menerbitkan dokumen yang baru untuk nama kependudukan. Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, meliputi: 1. Surat Permohonan, disertai tanda tangan pemohon dan materai 6.000; 2.
.
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/499
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/55
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/153
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/68
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/270
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/456
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/81
  • 9pxzzk0q96.pages.dev/49
  • surat permohonan ganti nama di pengadilan